Selamat tinggal PADAMU NEGERI

Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 16587/B/PTK/2015 Tanggal : 29 Juni 2015 Dengan hormat, Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI.

Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih. Direktur Jenderal Sumarna Surapranata
Latest
First

1 komentar:

Write komentar
Kuliah Online
AUTHOR
28 Februari 2016 pukul 00.53 delete

oh kirain DAPODIK itu aplikasi ang sudah lama digunakan, ternyata aplikasinya menggantikan aplikasi sebelumnya, soalnya pernah ditawarkan kerja untuk mengelola aplikasi DAPODIK ..

Reply
avatar